pemerintahyang membidangi urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan. - 5 - Pasal 2 Peraturan Menteri ini mengatur mengenai: a. penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Penyuluh yang lebih tinggi tidak berdasarkan garis lini, melalui promosi atau mekanisme pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup; dan
dampakterhadap lingkungan hidup, (6) hak untuk berperan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, (7) hak untuk melakukan pengaduan akibat dugaan pencemaran dan atau perusakan lingkungan hidup, dan (8) hak untuk tidak dapat dituntut secara pidana dan perdata dalam memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
PengertianPengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup. Menurut Pasal 1 angka (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup bahwa pengertian lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya yang mempengaruhi alam itu
Berikutadalah 7 program pelestarian yang bisa dilaksanakan di kawasan konservasi; Program agroforestry adalah program yang yang ditujukan khusus pada kawasan konservasi hutan. Kegiatanya meliputi pengelolaan hutan bersama antara pemerintah dengan masyarakat, melalui hutan rakyat atau hutan kemasyarakatan.
. 87 32 33 498 70 285 166 283