Sedang Maintenance.. Situs ini dalam masa pemeliharaan. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Call Center Pusat Data dan Teknologi Informasi di nomor whatsapps +62 813-1759-4106.
Syarat Khusus. 1. Memiliki persyaratan kualifikasi pendidikan sesuai SE Dirjen Nakes Nomor 1365 Tahun 2023 dan Nomor 2181 Tahun 2023. 2. Memiliki STR aktif dan masih berlaku (bukan STR Internship) bagi JF yang dipersyaratkan STR pada saat pelamaran sesuai Keputusan Menteri PAN dan RB Nomor 654 Tahun 2023. 3. Dalam proses pengajuan STR ini, Anda berwajib memiliki akun pada halaman Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI). Setelah 5 tahun ke depan, Anda dapat melakukan perpanjangan STR, alih profesi, atau kenaikan level juga menggunakan halaman yang sama. Langkah Cara Registrasi STR Online Baru dan Perpanjangan Surat Tanda Registrasi 1.