Contohpapan nama adalah seperti tercantum pada Lampiran Peraturan ini. Pasal 3 Pemasangan papan nama diatur sebagai berikut : a. Ditempatkan pada alamat pimpinan yang bersangkutan. b. Dapat menggunakan tiang yang dipasangkan, ditempelkan atau digantungkan pada tempat yang mudah dilihat.
Papannama instansi di lingkungan Organisasi Pe-merintah Daerah dan Wilayah berbentuk empat persegi pan jang dongan ukuran 1 : 2 berisikan nama dan alamat ins-tansi. Pasal 18 Papan nama instansi sebagaimana dimaksud dalam pasal 17, berwarna dasar putih dengan tulisan berwarna hitam. Pasal 19 Contoh bentuk, ukuran dan lsi papan nama instansi
. 87 413 407 251 228 251 10 137
contoh papan nama sekretariat